TEORI PEMBUKTIAN DALAM PTUN
Dalam proses pembuktian, maka yang mendapat kesempatan membuktikanalat-alatbuktiyangdimilikiadalahpihak penggugatterlebih dulu, dan giliran selanjutnya adalahpihak Tergugat.[6] DalamsistemPTUNmasalahpembuktian, alat bukti yang dapat digunakan ditentukan jenis-jenisnya yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal100UU PTUN sebagai berikut:
a.Surat atau tulisan
b.Keterangan ahli
c.Keterangan saksi
d.Pengakuan para pihak
e.Pengetahuan Hakim
1. Asas Praduga rechtmatig , yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap benar rechtmatig sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat ;
2. Asas Pembuktian Bebas Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 1865 BW. Asas ini dianut Pasal 107 UU 5/1986, kemudian dibatasi dengan ketentuan pada Pasal 100 UU5/1986;
3. Asas Keaktifan Hakim ( dominus litis ), keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang. Pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tentu menguasai betul peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan dan atau dasar dikeluarkan keputusan yang digugat, sedangkan pihak Penggugat adalah orang perorang atau badan hukum perdata yang dalam posisi lemah, karena belum tentu mereka mengetahui betul peraturan perundang-undangan yang dijadikan sumber untuk dikeluarkannya keputusan yang digugat;
4. asas unus testis nullus testis yaitu satu saksi bukan saksi .
Ketentuan mengenai pembuktian dalam hukum acara PTUN diatur dalam pasal 100 sampai dengan pasal 107 UU PTUN.[4]